Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkominfo Johnny Plate: Rakyat Beli TV Digital, Siarannya Analog

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat memberikan sambutan usai serah terima jabatan di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate saat memberikan sambutan usai serah terima jabatan di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyebutkan dalam hal siaran televisi Indonesia sangat tertinggal. Padahal peralihan siaran analog ke digital merupakan suatu kebutuhan di seluruh negara saat ini.

Akibat terhambatnya peralihan dari siaran analog ke digital ini, menurut Johnny, maka masyarakat menjadi korban. “Kasihan masyarakat belinya TV digital, (tetapi) siarannya TV analog. Yang rugi siapa? Masyarakat. Pemerintah tidak mau masyarakat rugi,” kata Johnny di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Sayangnya Johnny enggan menanggapi rencana siaran bersamaan antara digital dan analog pada Januari 2020 yang baru diikuti oleh 2 lembaga penyiaran swasta (LPS). Sebelumnya, PT Trans Media Corpora (Trans Media) dan PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) berkomitmen untuk menggelar siaran analog dan digital secara bersamaan, atau siaran simulcast, di 12 provinsi pada November 2019. 

Komisaris Trans Media Ishadi S.K. mengatakan bahwa saat ini secara infrastruktur perseroan telah siap menggelar siaran simulcast di 12 provinsi, sebagai persiapan untuk migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. 

Adapun 12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.  “(Siaran) simulcast besok pun kami sudah bisa lakukan. Cuma saat ini yang kita butuhkan baru tiga titik yang percobaan,” kata Ishadi di Jakarta, Senin, 11 November 2019. 

Sementara itu, Direktur Pemberitaan Metro TV Don Bosco Selamun mengatakan perseroan sudah membangun infrastruktur di 11 provinsi. Dia mengatakan Metro bersama Trans Media berkomitmen untuk mendukung siaran digital. “Kedua Group tidak melihat ada langkah mundur dari sisi geopolitik, Bisnis, dan lain lain. Ini merupakan waktu yang tepat. Untuk kita teruskan. Kedua grup sudah siap,” kata Don Bosco.    

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Johnny mengatakan pemerintah akan mendorong percepatan migrasi penyiaran televisi analog ke digital atau simulcast. Digitalisasi penyiaran akan terealisasi secara penuh pada 2024.

"Analog switch off kami harapkan cepat dilakukan, selambat-lambatnya 2024. Lebih cepat lebih baik demi kepentingan layanan terhadap masyarakat," ujar Johnny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2019.

Untuk mendukung akselerasi migrasi, Johnny meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyiaran. "Sesegera mungkin kami minta (DPR) menyelesaikan RUU Penyiaran yang pada periode lalu jadi inisiatif legislatif," ucapnya.

Pembahasan RUU Penyiaran sempat mandek di Badan Legislasi DPR pada 2018. Pembahasan ini terkendala adanya ketidaksepakatan antar-anggota ihwal poin rancangan beleid. Salah satunya soal single-mux atau multi-mux.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

5 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

1 hari lalu

Puluhan jurnalis anggota AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, IJTI Koordinator  Daerah Malang dan PFI Malang berunjukrasa menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Kota Malang, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Eko Widianto
Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

Puluhan jurnalis di Kota Malang, Jawa Timur menggelar demo menolak RUU Penyiaran. Mereka menyebut itu mengekang kebebasan pers.


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.


Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

2 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers

Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Ini daftarnya.


Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Sejumlah aturan baru tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?


Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

2 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.